Saturday, December 18, 2010

Selamatkan Tahura Oleh: Pujo Nugroho

Oleh: Pujo Nugroho --- * Staf FMIPA Unlam

SETELAH sempat redup di pemberitaan, kasus penambangan liar di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Adam kembali menyeruak (Banjarmasin Post, 13/12). Penambangan yang dimaksud adalah penambangan emas secara tradisional. Maraknya penambangan itu menunjukkan rendahnya kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan, baik oleh pelaku maupun warga Kalsel pada umumnya.

Menjaga tahura seolah-olah hanya menjadi kewajiban pemerintah saja. Tidak ada gerakan masyarakat secara masif menentang penambangan tersebut. Menhut Zulkifli Hasan sempat mengecam aktivitas penambangan itu di sela-sela pelaksanaan program penanaman satu miliar pohon di Banjarbaru beberapa waktu lalu. Pemerintah sudah membentuk tim yang terdiri dari BP Tahura, kepolisian, badan lingkungan hidup (BLH), dinas pertambangan dan energi (Distamben) Pemkab Banjar, dan pemantau PLTA PM Noor.

Razia demi razia pun sudah sering dilakukan. Namun apa hasilnya, hingga kini kita belum pernah mendengar ada pelaku penambangan yang diproses hukum. Razia pun terkesan mandul, karena penambang selalu saja berhasil menghindar dan disinyalir informasi razia keburu bocor.

Berbicara tentang Tahura Sultan Adam, tentunya menyangkut tentang Waduk Riam Kanan. Beberapa sungai di area Tahura adalah pemasok utama air waduk. Selama ini, pasokan air ke waduk berasal dari Sungai Puliin, Sungai Belangian, Sungai Rantau Bujur, Sungai Tuyup, dan Sungai Simpang Puliin.

Pola penambangan emas, terlebih lagi penambangan liar terkait dengan sungai-sungai di sekitarnya tanpa pertimbangan kelestarian lingkungan.

Sungai, dalam aktivitas penambangan dijadikan sumber air untuk memisahkan tanah dengan bebatuan. Air hasil tambang yang mengandung lumpur dibuang ke sungai yang lambat laun bisa menimbulkan sedimentasi. Lambat laun waduk pun mengalami pendangkalan hasil buangan penambangan tersebut.

Kita semua tahu sebagian pasokan listrik Kalsel disumbangkan oleh PLTA PM Noor dari Waduk Riam Kanan. Pendangkalan bisa berakibat mengecilnya arus air menuju turbin pembangkit listrik, sehingga dapat mengganggu suplai listrik Kalsel.

Aktivitas penambangan selalu melibatkan bahan kimia sebagai bagian proses penambangan. Bahan kimia yang dimaksud adalah logam-logam berat yang digunakan untuk pemurnian hasil tambang. Misalnya Hg (merkuri) yang digunakan untuk pemurnian emas. Padahal penambangan liar tanpa memperhitungkan pengolahan limbah.

Waduk Riam Kanan di samping sebagai urat nadi PLTA PM Noor, juga sebagai bahan baku PDAM di Kabupaten Banjar, budidaya perikanan, dan pertanian.

Memang jika dihitung kandungan logam beratnya mungkin masih sedikit. Terlebih lagi air baku PDAM atau budidaya perikanan dan pertanian yang tidak diambil langsung dari waduk melainkan dari aliran waduk (air irigasi). Pengaruhnya cukup kecil, namun harus diingat bahwa merkuri mempunyai kemampuan bioakumulasi dan biomagnifikasi.

Merkuri yang terdapat dalam limbah di perairan umum diubah oleh aktivitas mikroorganisme menjadi komponen metil-merkuri (CH3Hg) yang memiliki sifat racun dan daya ikat yang kuat, di samping kelarutannya yang tinggi terutama dalam tubuh hewan air.

Hal tersebut mengakibatkan merkuri terakumulasi secara baik melalui proses bioakumulasi maupun biomagnifikasi. Bioakumulasi adalah peningkatan konsentrasi suatu zat melalui rantai makanan dalam jaringan tubuh hewan air.

Melalui bioakumulasi itu kadar merkuri dapat mencapai level yang berbahaya pada konsumen terakhir dari rantai makanan yaitu ikan dan manusia.

Dengan bioakumulasi, kadar merkuri yang rendah di perairan menjadi kurang berarti. Karenanya, pemeriksaan bukan saja pada air waduk atau irigasi, melainkan juga kadar merkuri pada biota perairan, terutama ikan yang akan dikonsumsi manusia.

Dengan demikian, kita akan makin menyadari akan arti pentingnya kelestarian lingkungan, khususnya Tahura Sultan Adam. Juga sebagai pendorong analisis lingkungan lebih mendalam tentang kondisi kualitas hutan, kualitas waduk terhadap sedimentasi, dan pencemaran akibat penambangan ilegal.


Sumber :www.banjarmasinpost.co.id

Loading...

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Yuyun Lusini, M.Si, Hp. 081316300285
Ir. Nurul Asni, M.Si, Hp. 08128526140


Jl. Tugu RayaKomplek Timah, Kelapa Dua Cimanggis, Depok – 16951Telp. : (021) 8710001, Fax.: (021) 8728523 Email : akacaraka@yahoo.co.id Website : www.akacn.ac.id